Korupsi Pengadaan Obat Untuk Puskesmas, Polres Bursel Tetapkan 3 Orang Tersangka

oleh -782 Dilihat
oleh

NAMROLE,BERITABURU.COM Setelah dilakukan penyelidikan sampai pada penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan obat untuk puskesmas pada dinas kesehatan, Polres Buru Selatan telah menetapkan 3 Orang Tersangka.

Dalam press release, Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena mengatakan, Pada kesempatan hari ini kita ekspos dan perlu kita sampaikan sebagai informasi kepada masyarakat bahwa ini adalah hal-hal yang krusial yang terjadi di kabupaten buru selatan. Kamis, 12/6/2025.

Dikatakan Kapolres, Yang pertama akan kami sampaikan bahwa ada tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dalam penyediaan obat untuk puskesmas pada dinas kesehatan tahun anggaran 2022.

Adapun TKP ada di kecamatan Namrole pada tahun 2022, jadi untuk lokusnya di kecamatan Namrole. Kemudian yang menjadi korban tentu yaitu adalah negara kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, Disini kita sampaikan dulu bahwa laporan polisi yang masuk di polres buru selatan yakni pada tahun 2024 tepatnya di tanggal 22 Agustus tahun 2024.

“Kemudian lakukan proses dari penyelidikan sampai ke penyidikan, olehnya itu kita sampaikan bahwa tersangka langsung kita amankan sebanyak tiga orang yaitu dengan inisial HP selaku PPK, kemudian inisial RHP selaku penyedia dan juga inisial IR sebagai pelaksana,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya dikatakan Kapolres, Untuk motif dari kasus yakni penyalahgunaan wewenang dan juga untuk menguntungkan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Dan hasil dari pada perhitungan audit kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum ini yaitu sebesar 1.594.422.460 rupiah,” ungkapnya.

Kemudian kata Kapolres, untuk persangkaan pasal yang kita kenakan begitu banyak dan juga berlapis yaitu, pasal 38 ayat (4) dan (5), serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat.

Dari kasus tersebut Kapolres menjelaskan bahwa, Ini merupakan perbuatan melawan hukum, dan juga per Mendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pada bab V huruf R, itupun posisi pelaku melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sehingga dapat disimpulkan kata Kapolres bahwa, dari perbuatan melawan hukum itu kita kenakan pasal untuk tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang TPK dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,00 dan paling banyak 1.000.000.000,00.

Lanjut Kapolres, kemudian pasal 3 UU yang sama dengan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dengan demikian dikatakan Kapolres, adapun barang bukti yang cukup banyak dan rata-rata itu adalah dokumen-dokumen yang kita sita. Dan untuk rencana tindak lanjut dari masalah korupsi ini kita merampungkan dan selanjutnya kita akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk kita limpahkan berproses lebih lanjut ke persidangan.

Kemudian selanjutnya juga dari proses perkara ini kita tetap melakukan suatu pengembangan, manakala ada pelaku-pelaku ataupun oknum-oknum terlibat dalam perkara korupsi ini,” tutup Kapolres. (TS26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.