NAMROLE, BERITABURU.com — Ketua Umum Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Maluku, Hamja Loilatu, ST. Menyikapi opini yang beredar di media sosial dan media online yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam beberapa organisasi dan LSM, terkait dengan dua dugaan kasus korupsi SEKDA Maluku Pak Sadali Le, yaitu kasus dugaan Kegiatan Reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kasus Dugaan Pengelolaan Dana Covid-19 Tahun 2020-2021 tersebut tidak terbukti dan hanya hoax.
Kepada Media Beritaburu.com Via WhatsApp, Sabtu (02/12/23). Ketua Umum Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Maluku, Hamja Loilatu, ST mengatakan,
Kami merasa apa yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa tersebut adalah hal yang wajar sebagai warga negara. Namun beberapa dugaan kasus tersebut itu belum bisa menjadi acuan bahwa Pak SEKDA telah melakukan Perbuatan yang dituduhkan tersebut, Sebab Persoalan Dugaan Kasus Covid-19 Tahun 2020-2021 itu masih dalam bentuk Dugaan. Dan itu menunjukkan bahwa tuduhan kepada Pak Sekda Maluku yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam beberapa Organisasi dan LSM tersebut tidak dibenarkan secara Konstitusi.
“Untuk itu, Kami dari Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Maluku merasa Dugaan-dugaan yang tidak jelas buktinya dan tidak berdasar seperti pada kedua dugaan yang diserukan kepada Kejati kemarin itu hanyalah bola liar yang sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyerang Publik Figur tertentu.” Kata Hamja Loilatu
Dikatakannya, Persoalan dugaan seperti inilah yang terus-menerus dijadikan sebagai wacana untuk memojokkan bahkan menyalahkan seseroang tanpa adanya bukti yang akurat. Hal ini seharusnya disadari bahwa apa yang mereka lakukan tentu termasuk dalam pencemaran Nama Baik, seperti yang tertuang dalam UU. ITE 2008 Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (3) UU. ITE 2016 terkait Penghinaan atau Pencemaran nama baik, kemudian pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lanjut Loilatu, Selain sebagai Sekda Maluku, Pak Ir. Sadali Le, M.Si. Beliau juga sebagai Dewan Penasehat Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Maluku, hal ini tentunya menjadi tanggung jawab moril bagi kami sebagai pengurus untuk melindungi dan membela integritas dan elektabilitas beliau sebagai Orang Tua kami di CMMI Maluku. sehingga kami menghimbau kepada teman-teman mahasiswa yang tergabung dalam organisasi dan LSM tertentu, agar kiranya melakukan dugaan-dugaan harus dilandasi dengan kajian-kajian yang matang disertai dengan bukti-bukti yang ril agar tidak terjadi dugaan-dugaan yang sifatnya hoax. (BB)